Jumat, 21 November 2008

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001

TENTANG

REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT


Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Ttahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, tambahan lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).


MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT.






BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan Menteri ini dimaksud dengan:
1) Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Surat izin perawat selanjutnya disebut SIP atau bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3) Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
4) Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/ berkelompok.
5) Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

BAB II
PELAPORAN DAN REGISTRASI

Pasal 2

1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan keperawatan.
2) Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.

Pasal 3

1) Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.
2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Foto kopi ijazah pendidikan perawat;
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

3) Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II terlampir.


Pasal 4

1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
3) Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.

Pasal 5

1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.

Pasal 6

1) Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
3) Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:
a. Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jenderal pendidikan tinggi.
b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan.
5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
6) Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.

Pasal 7

1) SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/ atau SIPP.
2) Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan:
a. SIP yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

BAB III
PERIZINAN

Pasal 8

1) Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/ atau kelompok.
2) Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
3) Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.

Pasal 9

1) SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. Foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.

Pasal 10

SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 11

Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.

Pasal 12

1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.
2) SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. Foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
b. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
c. Foto kopi SIP yang masih berlaku;
d. Surat keterangan sehat dari dokter;
e. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
f. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada formulir V terlampir;
5) Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
6) Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

1) Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/ atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keteramplan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan.
2) Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/ atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/ atau pelatihan.

Pasal 14

1) SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali.
2) Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan:
a. Foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. Foto kopi SIK yang lama;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
f. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
3) Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dengan melampirkan:
Foto kopi SIP yang masih berlaku;
Foto kopi SIPP yang lama;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
BAB IV
PRAKTIK PERAWAT

Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 perawat berkewajiban untuk :
Menghormati hak pasien;
Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Memberikan informasi;
Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
Melakukan catatan perawatan dengan baik.

Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan , berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar profesi.

Pasal 18
Perawat dalam menjalankan praktik perawat harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 19
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.

Padal 20
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.

Pasal 21
(1) Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya.
(2) Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.

Pasal 22
(1) Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.

Pasal 23

(1) Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjungan rumah;
c. Memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan.
(2) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT IZIN KERJA ATAU IZIN PRAKTIK

Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP adalah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat sebagamana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.

Pasal 25
(1) Permohonan SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIK atau SIPP.
(3) Apabila permohonan SIK atau SIPP ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memberi alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk dan isi SIK atau SIPP yang disetujui sebagai mana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5) Bentuk surat penolakan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam formulir VII dan IX terlampir.

Pasal 26
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIK atau SIPP di wilayahnya dengan tembusan kepada organisasi Profesi setempat.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 27
(1) Perawat wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain.
(3) Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.

Pasal 28
Pimpinan sara pelayanan kesehatan wajib melaporkan perawat yang melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi yang terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap eprawat yang menjalankan praktik keperawatan di wilayahnya.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 30
Perawat selama menjalankan praktik perawat wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
(1) Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. Menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut;
b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
(2) Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.

Pasal 32
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.
(2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut izin SIK atau SIPP tersebut.

Pasal 33
Sebelum Keputusan pencabutan SIK atau SIPP ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 34
(1) Keputusan pencabutan SIK atau SIPP disampaikan kepada perawat yang bersangkutan dalam waktu sleambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
(2) Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIK atau SIPP.
(3) Terhadap keputusan pencabutan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada pihak Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atau SIPP tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hokum tetap.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIK atau SIPP.
(5) Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 35
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pecnabutan SIK atau SIPP kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.

Pasal 36

(1) Dalam keadaan luar biasa untuk Kepentingan Nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIK atau SIPP perawat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencabutan izin sementara dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan keputusan ini.


BAB VII
SANKSI

Pasal 37

(1) Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 15 dan/atau pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut :
a. Untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan;
b. Untuk pelanggaran sedang, pencabutan izin slema-lamanya 6 (enam) bulan;
c. Untuk pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta situasi setempat.

Pasal 38

Terhadap perawat yang sengaja :
a. Melakukan praktik keperawatan tanpa mendapatkan pengakuan /adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan/atau
b. Melakukan praktik keperawatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
c. Melakukan praktik keperawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16; dan/atau
d. Tidak melaksankaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.
Dipidana sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 39

Pimpinan sarana pelayanan ksehatan yang tidak melaporkan perawat yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dan/atau mempekerjakan perawat tanpa izin dikenakan sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

(1) Perawat yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima ) tahun sejak ditetapkan keputusan ini.

Pasal 41

(1) Perawat yang saat ini telah melakukan praktik perawat pada sarana pelayanan kesehatan yang belum memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehtan Nomor 647/Menkes/SK/IV/200, wajib memiliki SIP, SIK dan SIPP.
(2) SIP dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(3) SIK dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(4) Permohonan mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melampirkan :
a. Foto copi ijazah pendidikan keperawatan
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c. Pas poto 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
(5) Permohonan mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan :
a. Foto copi ijazah pendidikan keperawatan;
b. Foto copi SIP
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Serat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi bersangkutan;
e. Pas poto 4 X 6 sebanyak 2 (dua)
(6) Perawat yang saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a. Fotocopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Pas poto 4 X 6 sebanyak 2 (dua)




BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/IV/200 tentang Registrasi dan Praktik Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 43
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2001


MENTERI KESEHATAN R.I


ACHMAD SUJUDI





















Formulir I

Nomor :
Lampiran :
Perihal : Laporan Kelulusan Pendidikan Perawat

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi…………..
Di
………………………

Bersama ini kami laporkan lulusan pendidikan perawat sebagai berikut :

NO
Nama Lulusan
L/P
Tempat dan Tanggal Lahir
Lulus
Alamat
Keterangan


















………………………………………
Pimpinan……………………….




(…………………………………….)


Tembusan :
1. Kapusdiknakes Depkes R.I
2. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Depkes R.I

Formulir II

Perihal : Permohonan Surat Izin Perawat (SIP)


Kepada Yth.
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi…………………

Dengan normat,

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
Tempat, Tanggal Lahir : ………………………………………………………………..
Jenis Kelamin : ………………………………………………………………..
Tahun Lulusan :………………………………………………………………….

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
a. Foto copi ijazah pendidikan keperawatan
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Pas poto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Demikian atas perhatian Bapak/ibu kami ucapkan terima kasih.

………………………………..

Yang memohon,



……………………







Formulir III

KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN PERAWAT (SIP)
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/Menkes/Sk/X/2001 tentang Registrasi Dan Praktik Perawat, bahwa kepada :

Nama : ……………………….……………………………………………
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………………….
Lulusan : …………………………………………………………………….

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Perawat Dinas Kesehatan Propinsi………………… dengan nomor registrasi…………………..dan diberi kewenangan untuk melakukan praktik keperawatan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIP berlaku sampai dengan tanggal………………………………….




PAS FOTO………………………………….200…..
An. Menteri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi


(…………………………)















Formulir IV

Perihal : Permohonan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat


Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota*)………….
………………………………
Di
………………………………
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap : …………………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………….
Jenis Kelamin : …………………………………………………………….
Lulusan : …………………………………………………………….
Tahun Lulusan : …………………………………………………………….
Nomor SIP : …………………………………………………………….
Tempat bekerja : …………………………………………………………….
Alamat Rumah : …………………………………………………………….

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) pada…………….sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi Dan Praktik Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
Fotocopi SIP yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Pas poto 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
Rekomendasi dari organisasi profesi.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

………………………………..
Yang Memohon,

(………………………….)
*) Coret yang tidak perlu.

Formulir V

Perihal : Permohonan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota*)…….
……………………..
Di
…………………
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap : …………………………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………………………….
Jenis Kelamin : …………………………………………………………….
Lulusan : …………………………………………………………….
Tahun Lulusan : …………………………………………………………….
Nomor SIP : …………………………………………………………….
Tempat bekerja : …………………………………………………………….
Alamat Rumah : …………………………………………………………….

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) pada…………….sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi Dan Praktik Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan :
Foto copi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
Surat keterangan pengalaman kerja, khusus bagi ahli madya keperawata;
Fotocopi SIP yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Pas poto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Rekomendasi dari organisasi profesi.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
………………………….
Yang memohon,

(…………………)
*) Coret yang tidak perlu.

KOP DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA

SURAT IZIN KERJA (SIK) PERAWAT
Nomor :

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota*) ………………….. memberikan izin kerja pada :
_______________________
(Nama)

Tempat/tanggal lahir :……………………………………………………………..
Alamat :……………………………………………………………..
Untuk bekerja sebagai perawat di : …………………………………………………………….

Srat Izin Kerja (SIK) ini berlaku sampai dengan tanggal………………………………………….




PAS FOTO
Dikeluarkan di……………
Pada tanggal……………….
KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA………..


(……………………………)

Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi Profesi PPNI
3. Pertinggal.

*) Coret yang tidak perlu










KOP DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA

SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP)
Nomor :

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota*) ………………….. memberikan izin kerja pada :
_______________________
(Nama)

Tempat/tanggal lahir :……………………………………………………………..
Alamat :……………………………………………………………..
Untuk bekerja sebagai perawat di : …………………………………………………………….

Srat Izin Praktik Perawat (SIPP) ini berlaku sampai dengan tanggal……………………………..




PAS FOTO
Dikeluarkan di……………
Pada tanggal……………….
KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA………..


(……………………………)

Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi Profesi PPNI
3. Pertinggal.








DAFTAR PUSTAKA


1. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Tenaga Kesehatan, 2005, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI
2. Robert Prihardjo, Praktik Keperawatan Profesional : Konsep Dasar Dan Hukum, EGC , Jakarta.

Surat Pernyataan Pengurus Komite

SURAT PERNYATAAN


Yang bertandatangan dibawah ini :
1. Nama :
2. NIP :
3. Ruangan :
Menyatakan dengan ini kami sanggup menjadi pengurus komite keperawatan di RSUD Dr. Soebandi Jember periode 2008 – 20011.

Saya siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari kepengurusan komite keperawatan apabila Saya :
1. Menduduki jabatan struktural
2. Sekolah keluar kota, melakukan penyimpangan dan melalaikan tanggung jawab sebagai pengurus komite
3. tidak hadir dalam rapat bulanan selama tiga kali berturut – turut tanpa keterangan yang jelas.

Demikian surat pernyatan ini kami buat tanpa intervensi orang lain
Susunan Pengurus

Ketua : Judi Nugroho, S. Kep. Ners
Wakil : Turwantoko, S. Kep
Sekretaris : Catharina Dimasani, S. Kep. Ners
Anggota
Ketua SKF Kritis : Sugito Tri Gunarto, AMd.Kep
Ketua SKF Bedah : Luluk Hasanah, AMd.Kep
Ketua SKF Medikal : Endang Sri Wahyuningsih, AMd. Kep
Ketua SKF Anak : Tinuk Tri Lestari, AMd. Kep
Ketua SKF Kebidanan : Kasiyani, AMd. Keb. S.Psi.
Ketua SKF Jiwa : Muhammad Luqman Hakim, AMd. Kep

Sub Komite Praktek Keperawatan : Titik Tri Subirawati, AMd. Kep
Suheriyono, AMd.Kep

Sub Komite Pengembangan Profesi : Yunita Rengganis, Amd.Kep
Riningsih, AMd. Keb

Sub Komite Mutu Keperawatan : Enggar Silopakarti, S.Kep
Akhmad Efrizal Amrullah, S.Kep. Ners

Sub Komite Etik & Kredensial : Kukuh Hidayat, AMd.Kep
Hj. Sriani, AMd. Kep